Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 1 Agustus 2012, dipandang perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh jajaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) di instansi pemerintahan. Perubahan tersebut mencakup bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Jajaran RSUP H.Adam Malik mendapat kesempatan pengetahuan tentang Perpres no.70/2012 dari Kementerian Kesehatan RI. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 13 September 2012, yang diikuti oleh seluruh anggota ULP. Selain informasi tentang perubahan-perubahan yang ada pada Perpres no.54/2010, juga dilaksanakan praktek pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) secara langsung. Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti praktek ini. Acara dibuka dan ditutup oleh Kepala Bagian Umum mewakili Direksi RSUP H.Adam Malik.