Jumat, 26 Oktober 2018
Medan – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan terbitkan tiga (3) peraturan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019. Menanggapi hal tersebut, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dalam rangka pengawasan pelaksanaan JKN paska terbitnya peraturan ini. (26/10)
Peraturan baru ini diterbitkan sebagai upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam pengendalian defisit yaitu dengan melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan pelayanan yang dijamin dalam program JKN. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
Untuk menghindari berbagai permasalahan pasca terbitnya tiga (3) peraturan ini, maka Komisi IX DPR RI memandang sangat penting untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut agar pelaksanaan program JKN-KIS tetap berjalan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar derajat kesehatan dapat meningkat.
Pertemuan pada kunjungan kerja ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provsu, Direktur Utama RSUP H. Adam Malik yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Kepala Instalasi Verifikasi ASKES, Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Murni Teguh Memorial Hospital (perwakilan RS swasta akreditasi madya), RSIA Stella Maris (perwakilan RS akreditasi madya), Kepala Kantor BPJS Divisi Regional I, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cab. Provsu, Ketua Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cab. Provsu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cab. Provsu, Ketua Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) cab. Provsu, dan Perhimpunan Dokter Spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi indonesia (PERDOSRI) cab. Provsu. Adapun materi yang dibahas mengenai tiga (3) peraturan BPJS Kesehatan ini yaitu bagaimana pengimplementasiannya dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS, apakah peraturan ini mempengaruhi mutu pelayanan yang diberikan oleh RS kepada peserta program JKN-KIS, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh RS terkait tiga (3) peraturan BPJS Kesehatan ini. Kegiatan ini berlangsung selama tiga (3) hari sejak tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2018 di kantor Dinas Kesehatan Provsu. (*/swt)