Kamis, 28 Februari 2019
Medan – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Medan Tuntungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kunjungi RSUP H. Adam Malik untuk mengadakan Sosialisasi Pindah Memilih jelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif 17 April 2019 mendatang. Kegiatan sosialisasi diadakan di Aula Lantai III Gedung Administrasi RSUP H Adam Malik pada Rabu (27/02).
RSUP H Adam Malik merupakan rumah sakit pusat rujukan di wilayah Sumatera bagian Utara, sehingga banyak pasien yang berasal dari luar kota Medan. 17 April nanti rumah sakit vertikal ini bekerja sama dengan KPU akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile dengan mendatangi pasien ataupun keluarga pasien yang mendampingi di ruangan rawat inap. Untuk dapat menyalurkan hak suaranya, pasien dan keluarga pasien cukup menunjukkan formulir pindah memilih atau A5.
Untuk memperoleh formulir A5 ternyata tidak sulit. KPU menyediakan Pelayanan Pemilih Pindahan (DPTb) yang melayani pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan berencana untuk memberikan suara di TPS lain. Masyarakat yang ingin melakukan pindah pilih harus sudah terdaftar dalam DPT dan ini menjadi syarat utama. Selanjutnya pemilih melaporkan kepada PPS atau KPU kabupaten/kota asal atau pemilih juga dapat melapor langsung kepada KPU kabupaten/kota tujuan untuk mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pasien dan keluarga pasien tidak kehilangan hak suaranya pada Pemilu nanti. Rekapitulasi DPTb di Kota Medan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus 2018 lalu sampai dengan 12 Maret 2019 mendatang.(*/swt)