Medan – Direktur Perencanaan, Keuangan dan BMN (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) Supomo SE MKes ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perdana di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/01/2021). Supomo menjadi perwakilan dari rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan RI ini dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut tersebut.
Supomo hadir bersama dengan Direktur Utama RSUP HAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP(K) sesuai dengan undangan dari Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut. Supomo sendiri mendapatkan suntikan vaksin pada sesi kedua, dan menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama dari rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini setelah dinyatakan memenuhi persyaratan medis.
Sebelum divaksin, Supomo terlebih dahulu diminta mengisi identitas peserta vaksin pada meja pendaftaran, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan riwayat kesehatan pada meja screening. Kemudian, petugas memintanya bersiap-siap untuk divaksin, dan petugas vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 yang akan disuntikkan. Proses vaksinasi ini pun berlangsung hanya sekitar dua menit.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi menerima suntikan vaksin COVID-19 perdana di Sumut pada sesi pertama. Kemudian, dilanjutkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut Setyawan Hartono SH MH, Kepala Staf Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Brigjen TNI Didied Pramudito, serta jajaran lainnya dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Medis dan Paramedis Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Restuti Hidayani Saragih SpPD K-PTI Finasim MH(Kes) menyampaikan pula bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan ini sudah memenuhi tiga standar utama. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menerima vaksin COVID-19 ini.
“Yang pertama adalah aman, yang kedua adalah berkhasiat, dan yang ketiga adalah bermutu. Sehingga BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI telah mengeluarkan izin penggunaan autorisasi daruratnya, juga sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan suci dan halal. Sehingga tidak ada lagi keraguan-raguan atas vaksin ini,” jelas dokter yang juga bertugas di KSM (Kelompok Staf Medis) Penyakit Dalam RSUP HAM ini. (humas/ade)