WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA
DI RSUP. H. ADAM MALIK
Kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan merupakan suatu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh satuan kerja setiap tahun anggaran. Walaupun kegiatan ini rutin dilaksanakan, namun dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan sistem global yang selalu berubah menghendaki adanya penyegaran dalam pengetahuan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan dasar Peraturan Presiden no. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, para pelaku pengadaan barang/jasa di suatu unit kerja (satuan kerja) perlu pemahaman yang mendalam tentang aturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa supaya tidak berakibat buruk bagi unit kerja (satuan kerja).
Direktur Utama RSUP H. Adam Malik dr.Lukmanul Hakim Nasution, SpKK memberikan kata sambutan sekaligus membuka Workshop Pengadaan Brang/Jasa di aula lantai 3 Gedung Administrasi RSUP H. Adam Malik
RSUP. H. Adam Malik sebagai unit kerja vertikal yang selalu melakukan pengadaan barang/jasa setiap tahun anggaran, perlu meningkatkan pengetahuan dan menyelaraskan pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa supaya menjadi suatu sistem yang benar dan aman di mata undang-undang dan hukum. Untuk itu, diadakan lah Workshop Pengadaan Barang dan Jasa di RSUP. H. Adam Malik pada hari Selasa – Kamis, 22 – 24 April 2014, bertempat di Aula lantai 3 Gedung Administrasi RSUP H. Adam Malik, dengan menghadirkan narasumber Sutan S Lubis dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Rinaldi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Narasumber dari LKPP sedang memberikan materi
Acara ini diikuti oleh 62 peserta yang terdiri dari Direksi, Satuan Pengawas Intern (SPI), Pengelola Keuangan, Panitia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Penerima Barang/Jasa RSUP H. Adam Malik.
Diharapkan dengan terselenggaranya Workshop ini, para peserta mampu melaksanakan tata cara Pengadaan barang dan jasa yang benar dan aman dimata undang-undang dan hukum serta mampu menyelesaikan permasalahan di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemberian materi oleh narasumber dari BPKP