Medan 31 Juli 2018
Seiring dengan perkembangan produk baru di Indonesia, pelaksanaan uji klinik semakin meningkat untuk mendapatkan bukti keamanan dan khasiat produk baru tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku secara Internasional, pelaksanaan uji klinik harus memenuhi prinsip-prinsip Good Clinical Practice (GCP) atau Cara Uji Klinik yang Baik. Untuk itu seluruh pelaku uji klinik harus memahami dan mengikuti standar kualitas etik dan ilmiah tersebut.
Sebelum melaksanakan uji klinik, pemahaman terhadap GCP harus diperoleh dengan mengikuti pelatihan etik dasar dan lanjut yang merujuk pada pedoman etik CIOMS 2016 dan standar etik WHO 2011 yang diolah oleh Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dan mengikuti pelatihan GCP. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka RSUP H Adam Malik menyelenggarakan Pelatihan Good Clinical Practice bagi para dokter pendidik klinis di lingkungan RSUP H Adam Malik. Kegiatan yang diikuti oleh 70 orang peserta ini berlangsung dari tanggal 30 Juli – 1 Agustus2018, dengan narasumber Ketua Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Dr.dr.Triono Soendoro, Ph.D.Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para peserta mampu menerapkan prinsip etik dan wawasan berpikir ilmiah pada penelitian sosial dan kesehatan masyarakat.(*/rds)