Medan (23/02/2017) – RSUP H Adam Malik melakukan koordinasi mengenai tindak lanjut penanganan pasien Mr X (pasien tanpa identitas) di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan ini, Kamis (23/02/2017).
Koordinasi ini digelar bersama dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Dinsos Sumut) dan Kepolisian Resort Kota Besar(Polrestabes) Medan di Ruang Rapat Gedung Administrasi RSUP H Adam Malik. Dijelaskan Direktur Umum dan Operasional RSUP H Adam Malik Syamsudin Angkat,SH, SE MM yang memimpin rapat bersama dengan Direktur Medik dan Keperawatan RSUP H Adam Malik dr Mardianto, SpPD-KEMD, pertemuan ini dimaksudkan agar didapatkan persamaan persepsi dengan semua pihak terkait mengenai tindak lanjut penanganan pasien Mr X yang telah dirawat di rumah sakit atau pun telah meninggal.
“Kita sudah rawat sesuai dengan indikasi penyakitnya. Tapi setelah indikasinya tidak perlu lagi rawat inap, maka kita kesulitan untuk mengantarnya kemana. Dulu kita sudah berkoordinasi dengan Dinsos Kota Medan untuk menampung mereka, dan ada yang dikirim ke panti. Tapi belakangan ini, kita terkendala, karena setelah dihubungi ke Dinsos Kota Medan, ternyata peraturannya sudah tidak sama lagi,” ungkap Syamsudin.
Ditambahkan pula oleh dr Mardianto, bahwa pihak rumah sakit tidak bisa menolak setiap pasien yang datang untuk berobat. “Kita tidak peduli, dia Mr X atau bukan. Problem kesehatan apapun kita handle. Dokter pun tidak ada pilih-pilih, namanya orang sakit. Tapi ketika sudah sembuh, kita jadi bingung, karena pasien dari luar jadi lama menunggu untuk menggunakan ruangan,” kata dokter spesialis penyakit dalam itu. Untuk penyelesaian masalah ini, perwakilan Dinsos Sumut mencoba memberikan jalan keluar. Menurut mereka, untuk kasus pasien Mr X ini harus ada surat keterangan resmi pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki keluarga.
Dengan begitu, maka mereka bisa melakukan penanganan untuk selanjutnya. Sedang dari perwakilan Polrestabes Medan berharap agar rumah sakit menyampaikan keterangan lengkap lokasi pasien Mr X itu ditemukan. Dengan begitu, maka mereka akan terlebih dahulu mencoba mengindetifikasi keluarga pasien tersebut. Jika memang
keluarganya tidak ada, maka mereka akan memberikan surat keterangan resmi. Menanggapi solusi tersebut, dr Mardianto meminta agar dilakukan perbaikan standar operasional prosedur terkait dengan pelayanan terhadap pasien Mr X di rumah sakit. Dia berharap, dengan begitu petugas yang terlibat bisa membuat laporan lengkap
mengenai pasien Mr X, sehingga akan lebih mudah melaporkannya ke pihak terkait. Sementara itu, berdasarkan laporan dari Bidang Pelayanan Medis RSUP H Adam Malik, sepanjang tahun 2016 telah menerima pasien Mr X sebanyak 13 orang. Namun, hingga saat ini masih ada sebanyak tiga pasien Mr X yang masih dirawat meski pun sudah dinyatakan sembuh, karena belum diketahui akan dipulangkan kemana. Untuk itu, manajemen RSUP H Adam Malik akan terus berkoordinasi dengan Dinsos Sumut dan Polrestabes Medan dalam penanganan tindak lanjut pasien Mr X ini. (*/aepm)
Informasi lebih lanjut :
RSUP H. Adam Malik Kementerian Kesehatan
Jl. Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan Km. 12 Medan
Telp. (061) 8364581 – 8360143 0 8360051 ext. 164
Fax. (061) 8360255
www.rsham.co.id