Medan, 30 April 2018
RSUP H Adam Malik menerima surat perpanjangan izin pemanfaatan tenaga nuklir operasi untuk penggunaan dalam radioterapi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) RI di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (30/04/2018). Izin operasi untuk penggunaan dalam radioterapi menggunakan pembangkit radiasi pengion akselerator linier (linear accelerator / linac) ini berlaku selama 2 (dua) tahun hingga 24 April 2020 mendatang.
Surat perpanjangan izin ini diterima langsung oleh Direktur Umum dan Operasional RSUP H Adam Malik Syamsudin Angkat SH SE MM, mewakili Direktur Utama dr Bambang Prabowo MKes. Dalam acara tersebut, turut hadir pula Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu SE Ak MM CA beserta para anggota. Pada kesempatan yang sama, komisi yang bertugas di bidang energi, lingkungan hidup, serta riset dan teknologi ini sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sumatera Utara pada Masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018
Setelah acara tersebut, Komisi VII DPR RI beserta rombongan juga menyempatkan waktu untuk meninjau ruang Instalasi Radiologi RSUP H Adam Malik. Rombongan langsung mengunjungi ruang pelayanan radioterapi dan radiologi, dengan didampingi Direktur Umum dan Operasional, Direktur SDM dan Pendidikan Dr dr Fajrinur SpP(K), serta sejumlah pejabat struktural dan kepala instalasi terkait. Sementara, pemanfaatan alat linac sendiri sudah berlangsung sejak 2007 di RSUP H Adam Malik. (*/aepm)