Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) bersama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) menegaskan upaya pencegahan dan penanganan perundungan atau bullying terhadap peserta didik di rumah sakit dengan menandatangani pakta integritas bersama. Penandatanganan tersebut dilakukan di Aula Gedung Administrasi RSUP HAM pada Kamis (10/08/2023).
Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan setiap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP HAM, yang merupakan rumah sakit pendidikan bagi FK USU. Penandatanganan simbolis oleh perwakilan setiap program studi disaksikan Direktur Utama RSUP HAM dr Zainal Safri MKed(PD) SpPD-KKV SpJP(K) dan Dekan FK USU Prof Dr dr Aldy Safruddin Rambe SpS(K), beserta para Ketua Program Studi di lingkungan FK USU.
Sebelum penandatanganan secara simbolis, dalam sambutannya dr Zainal menyampaikan terima kasih kepada FK USU yang sudah mendukung upaya pencegahan dan penanganan bullying di rumah sakit pemerintah ini, sesuai instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) RI Ir Budi Gunadi Sadikin CHFC CLU. “Terima kasih atas dukungan dari FK USU. Kami berkomitmen menjadikan RSUP HAM sebagai tempat pendidikan dokter yang baik,” ucapnya.
Sedangkan dr Aldy menegaskan bahwa pakta integritas ini menunjukkan komitmen bersama FK USU dan RSUP HAM dalam pencegahan dan penanganan bullying di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini. Dia memastikan FK USU akan bekerja lebih komprehensif bersama RSUP HAM dalam menyatukan visi dan komitmen untuk menyatakan tidak ada toleransi terhadap tindakan bullying ataupun pelecehan peserta didik di rumah sakit.
“Pakta integritas ini menjadi komitmen kita bersama untuk menunjukkan bahwa FK USU dan RSUP HAM tidak memberikan toleransi terhadap tindakan perundungan dan pelecehan seksual dalam pendidikan dokter,” kata dr Aldy pula. Dia juga menyampaikan bahwa penolakan terhadap bullying ini sudah sejak lama dikampanyekan oleh pimpinan USU melalui peraturan rektor, dan telah diberlakukan di FK USU sejak beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, belum lama ini juga telah keluar Instruksi Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes. Peraturan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik bullying yang terjadi pada peserta PPDS atau dokter residen yang sedang menjalani pendidikan di rumah sakit pemerintah.
Melalui peraturan tersebut, Kemenkes RI juga memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus bullying pada peserta PPDS melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jika aduan yang diterima dan ditelusuri oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI itu terbukti, maka akan dikenakan sanksi kepada pelaku, baik tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan/atau pimpinan rumah sakit.
Sebelumnya, manajemen RSUP HAM juga telah menyosialisasikan Instruksi Menkes RI tentang pencegahan dan penanganan bullying ini kepada seluruh peserta didik di RSUP HAM, baik peserta PPDS, perawat dan tenaga kesehatan lain. Kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama tiga hari pada 25-27 Juli 2023. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, yang turut dihadiri oleh jajaran direksi RSUP HAM, jajaran dekanat FK USU, beserta Komite Koordinasi Pendidikan RSUP HAM dan Tim Koordinasi Pelaksana – Program Pendidikan Dokter Spesialis (TKP-PPDS) FK USU. (humas/ade)