Sebagai upaya implementasi aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Tim Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK) Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemenkes RI melaksanakan pre-assessment PBAK di RSUP H.Adam Malik pada tanggal 21 Mei 2013. Bertempat di Aula lantai 3 gedung Administrasi RSUP H.Adam Malik, pelaksanaan kegiatan berupa pengisian kuisioner yang akan dilakukan oleh 1600 (seribu enam ratus) pegawai negeri sipil (PNS) termasuk tenaga honorer (pegawai BLU) secara bergilir selama 4 (empat) hari. Tim PBAK Itjend Kemenkes RI yang bertugas di RSUP H.Adam Malik selama 4 (empat) hari berjumlah 12 (dua belas) orang.
Dalam arahan Direktur Utama (Dirut) RSUP H.Adam Malik menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan program Itjend Kemenkes RI untuk melihat pola yang ada dilingkungan pegawai negeri sipil (PNS) khususnya tentang persepsi budaya anti korupsi guna mempersiapkan pendidikan budaya anti korupsi. Beliau menginstruksikan kepada seluruh SMF untuk mempersiapkan pegawai di bawah unitnya masing-masing, agar mempermudah kerja Tim PABK Itjend Kemenkes RI dilapangan dan berharap dengan cara demikian dapat mempersingkat waktu penyelesaian kerja Tim PABK Itjend Kemenkes RI dari waktu yang sudah ditentukan.
Sebelum penjelasan tata cara pengisian kuisioner, Tim PABK Itjend Kemenkes RI menjelaskan secara singkat maksud dan tujuan kegiatan pre-assessment PBAK. Beliau menerangkan, bahwa kegiatan ini sebagai amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Instruksi presiden ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuan kegiatan ini sebagai penjabaran aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menentukan strategi yang diambil dalam pelaksanaan PBAK. Tim PBAK merupakan gabungan dari Itjend, Pusat Komunikasi Publik (Puskomlik) Sekretaris Jenderal (Sekjend), Promosi Kesehatan (Promkes) Sekjend dan Biro Perencanaan dan Anggaran. Gabungan Tim PBAK akan bersinergis untuk menghasilkan strategi yang akan dibangun untuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kegiatan ini mencakup beberapa tahap, yaitu tahap awal (pre-assessment) yang berguna untuk mengukur seluruh pegawai sebagai populasi, tahap analisis hasil yang diperoleh dari populasi dan diolah, tahap usulan aksi dan terakhir tahap post assessment.
Pelaksanaan PBAK tidak hanya dilakukan dilingkungan Kemenkes RI, tetapi juga dilaksanakan diseluruh kementerian/lembaga di Indonesia. Hasil yang diperoleh akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Bappenas. Rumah Sakit Umum Pusat H.Adam Malik merupakan satu dari empat lokasi yang ditetapkan Kemenkes RI sebagai tempat pengukuran PBAK. Selain RSUP H.Adam Malik, lokasi yang terpilih meliputi; Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 Tanjung Periok yang telah selesai dilaksanakan pre-assessment PBAK, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Manado dan Biro Umum Sekjend Kemenkes RI. Kuisioner yang dibagikan mencakup pertanyaan tentang budaya kerja (41 pertanyaan) yang mengukur persepsi PNS tentang budaya kerja organisasi budaya anti korupsi dan tentang komunikasi organisasi (15 pertanyaan) yang mengukur komunikasi organisasi mengenai program anti korupsi.