SESUAI IMBAUAN PEMERINTAH UNTUK MENGURANGI RISIKO PENULARAN COVID-19
MANAJEMEN RSUP H. ADAM MALIK MEMBERLAKUKAN PERATURAN SEBAGAI BERIKUT:
MULAI TANGGAL 18 MARET 2020 JAM KUNJUNGAN PASIEN DITIADAKAN SAMPAI BATAS WAKTU YANG AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PASIEN YANG DIRAWAT INAP HANYA DIPERBOLEHKAN DITUNGGU OLEH 1 (SATU) ORANG DALAM KEADAAN SEHAT (TIDAK SEDANG DEMAM / FLU) DAN AKAN DIBERIKAN KARTU PENUNGGU PASIEN
PASIEN RAWAT JALAN / POLIKLINIK MEMASUKI GEDUNG RAWAT JALAN HANYA BOLEH DIANTAR OLEH 1 (SATU) ORANG PENGANTAR UNTUK MENGURANGI RISIKO PENULARAN