Profil PPID RSUP H. Adam Malik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP H. Adam Malik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan RSUP H. Adam Malik.
Susunan PPID dan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi di RSUP H. Adam Malik
Tugas dan Fungsi PPID RSUP H. Adam Malik
PPID Pelaksana:
a. pemberian pelayanan informasi publik di RSUP H. Adam Malik
b. pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
c. pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
d. penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
PPID Pembantu:
membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik
Bidang Pelayanan Informasi:
a. penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik RSUP H. Adam Malik ke PPID Utama
b. penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia
c. memberikan pelayanan informasi publik termasuk memberikan mediasi sengketa informasi bila terjadi
d. melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik
Bidang Pelayanan Dokumentasi:
a. penyediaan Daftar Informasi Publik
b. pendokumentasian informasi publik, mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
c. menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem infomasi (website RSUP H. Adam Malik)
d. membuat Daftar Informasi Publik
e. memutakhiran informasi publik sesuai dengan jenis informasi yang tersedia
Visi dan Misi