Profil PPID RSUP H. Adam Malik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP H. Adam Malik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan RSUP H. Adam Malik.
——————————————————————————————————————–
Struktur PPID dan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi di RSUP H. Adam Malik
——————————————————————————————————————–
Tugas dan Fungsi PPID RSUP H. Adam Malik
PPID Pelaksana:
Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup RSUP H. Adam Malik, dengan fungsi sebagai berikut:
a. pemberian pelayanan informasi publik di RSUP H. Adam Malik.
b. pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik.
c. pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
d. penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
PPID Pembantu:
Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik.
Bidang Pelayanan Informasi:
1. Penyiapan informasi publik.
2. Pelaksanaan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik.
3. Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta, dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat.
4. Penyiapan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Pembantu dan/atau PPID Pelaksana.
Bidang Pelayanan Dokumentasi:
1. Penyediaan Daftar Informasi Publik.
2. Penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pembantu atau PPID Pelaksana.
3. Pendokumentasian informasi publik.
Bidang Infrastruktur Informasi:
1. Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
2. Menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem infomasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
2. Pelaporan pelaksanaan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada pemberi kuasa melalui PPID Pelaksana.
——————————————————————————————————————–
Visi dan Misi RSUP H. Adam Malik
Visi:
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pusat Rujukan Nasional yang Bermutu dan Unggul Pada Tahun 2024.
Misi:
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna dan bermutu, berorientasi kepada keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan.
2. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian dengan berbasis kerjasama dalam konteks Academic Health System (AHS) dalam era Universal Health Coverage (UHC).
3. Meningkatkan kemitraan dengan RS jejaring dan institusi pendidikan.
4. Menyelenggarakan Tata Kelola Keuangan yang Sehat.