Penatausahaan barang milik negara (BMN) merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam pengelolaan BMN. Yang sangat perlu diperhatikan dalam penatausahaan BMN tersebut adalah; tepat waktu, tepat prosedur dan berjenjang. Sebagai implementasi upaya peningkatan penatausahaan BMN dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI), Sekretariat Jenderal (Set.Jen) melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pada unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di daerah.
Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan yang merupakan salah satu dari sekian banyak UPT Kemkes RI yang mendapat Bimtek dari Set.Jen Kemkes RI yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2015 yang lalu. Bertempat di Lantai 4 ruang pertemuan gedung IGD Baru, Bimtek yang berkaitan dengan penetapan status penggunaan (PSP) BMN dan penghapusan BMN, dihadiri oleh Direktur Umum dan Operasional (Dirum), Tim SIMAK-BMN dan Tim Penghapusan BMN yang diusulkan pihak rumah sakit (RS) kepada Direktorat Jenderal (Dit.Jen) Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemkes RI.
Direktur Umum dan Operasional dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas perhatian Set.Jen Kemkes RI sehingga Bimtek tentang PSP BMN dan penghapusan BMN dapat terlaksana di RSUP H. Adam Malik Medan. Beliau mengharapkan kepada peserta Bimtek untuk menggunakan kesempatan ini sebagai media diskusi untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang dijumpai dilapangan dalam pelaksanaan PSP BMN dan penghapusan BMN selama ini. Di akhir Bimtek, narasumber memberikan buku-buku referensi berkaitan dengan pengelolaan BMN dan penghapusan BMN kepada pihak RS yang diterima oleh Direktur Umum dan Operasional.