Medan (21/03/2018) – Orang tua JAS (2 tahun 11 bulan), warga Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, tidak pernah menyangka anak bungsunya itu akan mengalami gangguan pendengaran setelah lahir pada 16 April 2015. Namun, sang ibu, DP (36 tahun) mengaku pernah diserang penyakit rubella atau campak Jerman di usia kehamilan satu bulan, dengan munculnya bercak merah pada kulit tangan dan kakinya. Ketika itu, dia sendiri memang belum menyadari tengah hamil.
“Ketika lahir, ternyata anak saya ini matanya katarak dan telinganya tidak bisa mendengar. Matanya sudah lebih dulu dioperasi. Sedang telinganya kami baru tahu ada masalah pendengaran setelah usia setahun, sekitar awal 2016, karena tidak ada respon dengan suara,” cerita DP ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan ulang anak lakilakinya itu di Poli THT Instalasi Rawat Jalan RSUP H Adam Malik, Senin (19/03/2018).
Kini, DP dan juga suaminya, JS, sudah mulai sedikit lega dengan masa depan JAS. Pasalnya, anak keduanya itu baru saja selesai menjalani operasi pemasangan cochlear implant oleh tim dokter ahli THT di RSUP H Adam Malik beberapa waktu lalu, untuk membantu pendengarannya. “Harapan kita, secepatnya supaya dia bisa mendengar, nanti bisa sekolah di sekolah umum,” harap JS pula sambil menggendong sang anak.
Sejak 2013 JAS merupakan salah seorang dari enam anak yang baru saja menjalani operasi pemasangan cochlear implant di RSUP H Adam Malik pada tanggal 3 dan 4 Maret 2018 lalu. Cochlear implant sendiri menjadi salah satu pengembangan layanan di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan RI ini, yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Pada kurun waktu tersebut, telah berhasil dilakukan pada 11 pasien dengan 16 telinga.
“Ini dari 2013 sudah dilaksanakan di RSUP H Adam Malik. Secara keseluruhan dari 2013, sudah melakukan cochlear implant pada 11 orang anak dengan 16 telinga. Tanggal 3 dan 4 Maret lalu ada enam pasien dengan tujuh telinga. Satu pasien dipasang pada kedua telinganya,” jelas Ketua SMF Ilmu Kesehatan THT-KL RSUP H Adam Malik dr Adlin Adnan SpTHT-KL(K) didampingi dr M Pahala Hanafi Harahap SpTHT-KL(K) saat memberikan keterangan mengenai layanan cochlear implant ini.
Layanan cochlear implant ini sendiri tentu menjadi kebanggaan bagi RSUP H Adam Malik, dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dengan berbasiskan perkembangan teknologi medis kepada masyarakat, terutama Sumatera Utara dan sekitar. Apalagi, menurut dr M Pahala, layanan cochlear implant di RSUP H Adam Malik merupakan yang pertama di Sumatera. “Khusus yang di RSUP H Adam Malik, mungkin sampai saat ini masih satu-satunya di Sumatera yang melakukan. Kalau di Indonesia, sudah dilakukan tahun 2002 di Jakarta,” tambah dokter ahli THT bidang Otologi yang berperan sebagai operator pemasangan cochlear implant di RSUP H Adam Malik itu.
Proses Habilitasi Masih menurut dr M Pahala, cochlear implant dilakukan pada pasien dengan gangguan pendengaran saraf yang berat dan sangat berat, terutama gangguan pendengaran bawaan lahir pada anak-anak. “Terdiri dari komponen internal dan eksternal. Komponen internal berupa elektrode yang dipasang dalam rumah siput di telinga dalam serta di bawah kulit kepala. Komponen eksternal berupa penerima suara dan sound processor diletakkan di belakang telinga menyerupai alat bantu dengar biasa,” jelasnya lagi.
Setelah luka operasi sembuh, berkisar dalam waktu sekitar dua minggu, kemudian alat tersebut akan diaktifkan. Pada kondisi itulah, maka pasien baru bisa mendengar berbagai bunyi dan mempelajari suara dari bahasa orang lain. Pasien pun masih harus menjalani terapi bicara atau habilitasi untuk dapat memahami apa yang dia dengar, dan kemudian mengucapkannya, hingga dapat berkomunikasi layaknya manusia normal.
Terkait dengan proses terapi bicara tersebut, dr M Pahala pun menegaskan bahwa operasi pemasangan cochlear implant ini sebaiknya dilakukan pada rentang usia satu hingga tiga tahun, untuk mendapatkan hasil yang optimal. Pasalnya, pada usia tersebut, pasien masih dapat mempelajari berbagai jenis suara dan kata-kata dengan baik. “Proses habilitasi ini yang sebenarnya paling penting dan butuh waktu, dan itu bisa lama. Tergantung banyak faktor, dari segi orang tua dan anaknya sendiri,” tambahnya.
Upaya Preventif Kasus gangguan pendengaran bawaan lahir sendiri sudah mendapat perhatian serius. Pasalnya, kasus ini cukup banyak terjadi di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Makanya, WHO mencanangkan program „Sound Hearing 2030‟, dan Pemerintah RI meresponnya melalui Program Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) dengan target mengatasinya hingga 90 persen pada 2030. “Ada sekitar satu dari 1.000 kelahiran di Indonesia dengan kasus gangguan pendengaran bawaan lahir,” lanjut dr M Pahala. Penyakit rubella di masa kehamilan jadi salah satu penyebabnya.
Ditambahkan pula oleh dr Adlin, juga ada banyak penyebab lainnya, sehingga anakanak mengalami gangguan pendengaran. “Bisa lihat juga dari resiko, misalnya berat badan rendah, sehingga beresiko gangguan pendengaran. Ini yang perlu di-screening (deteksi dini –pen),” ucap dokter ahli yang juga berprofesi sebagai dosen Departemen Ilmu Kesehatan THT-KL di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tersebut.
Oleh karena itu, dr Adlin selalu menekankan upaya preventif dalam mengatasi kasus gangguan pendengaran bawaan lahir. Menurutnya, ibu hamil bisa melakukan screening, dan lalu memeriksa fungsi alat pendengaran setelah sang anak lahir. Jika anak memang mengalami gangguan pendengaran, maka cochlear implant pun jadi harapan terakhir.
Namun, cochlear implant sendiri saat ini memang belum terlalu familiar di masyarakat, termasuk di Sumatera Utara. Salah satu masalah terbesarnya adalah biaya alat implan tersebut yang sangat mahal. Saat ini, harga termurahnya saja mencapai sekitar Rp 160 juta. Sementara itu, untuk pasien yang telah menjalani pemasangan cochlear implant di RSUP H Adam Malik sendiri, selama ini mendapatkan bantuan dari sejumlah yayasan.
“Harapannya ke depan, alat ini bisa dibantu penyediaannya oleh pemerintah. Karena ini, kan masa depan anak Indonesia, investasi negara kita. Ternyata anak seperti ini (dengan gangguan pendengaran bawaan lahir –pen), ada banyak,” tambah DP, ibu JAS pula menyampaikan harapannya di akhir pembicaraan. (*/aepm)
Informasi lebih lanjut :
Sub Bagian Humas dan Pemasaran
RSUP H. Adam Malik – Kementerian Kesehatan RI
Jl. Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan Km. 12 Medan
Telp. (061) 8364581 – 8360143 – 8360051 ext. 164
Fax. (061) 8360255
[email protected] – www.rsham.co.id