Medan, 09 Februari 2018
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sumatera Utara mengunjungi RSUP H Adam Malik untuk membesuk pasien anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), SA (7 tahun), Jumat (09/02/2018). SA merupakan korban kekerasan ibu kandung, yang berasal dari Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut. Kunjungan ini sendiri dipimpin oleh Ketua LPAI Sumut Jon Hutajulu, yang didampingi seorang psikolog, Mestika Retina Tampubolon.
Kepala Instalasi Rawat Inap Terpadu dr Mahyudanil SpBS mewakili manajemen RSUP H Adam Malik, didampingi Kepala Sub Bagian Humas Masahadat SE menyambut kedatangan rombongan LPAI Sumut tersebut. Dalam kesempatan itu, dr Mahyudanil yang juga menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) pasien SA menjelaskan kondisi pasien yang masih dirawat di ruang VIP Rawat Inap Terpadu B hingga saat ini.
Pasien sendiri pertama kali dirujuk ke RSUP H Adam Malik melalui Instalasi Gawat Darurat pada 17 Januari 2018 dari RSUD Aek Haruaya, Gunung Tua, Paluta. Tim medis yang menangani telah memutuskan akan melakukan operasi kraniotomi untuk mengeluarkan gumpalan darah di bagian otak, akibat pukulan dalam penganiayaan itu.
Sehari sebelumnya, Kamis (08/02/2018) sore WIB, Ketua LPAI Sumut dan psikolog juga sudah bertemu dengan pasien. Dengan didampingi oleh staf Humas RSUP H Adam Malik, mereka pun sempat berbincang dengan keluarga yang kini merawat SA.
Sejumlah tokoh lainnya juga membesuk pasien SA, sejak dirinya dirawat di RSUP H Adam Malik dalam beberapa pekan ini. Di antaranya, Kepala Kepolisian Daerah Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw pada 20 Januari 2018, Wakil Gubernur Sumut Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung pada 21 Januari 2018, dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada 22 Januari 2018 lalu. (*/aepm)