Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) mulai melakukan vaksinasi booster COVID-19 atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum, Kamis (20/01/2022). Sama seperti sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 ini juga dipusatkan di Medical Check-up Unit (MCU) Lantai 1 Gedung Paviliun RSUP HAM.
Vaksinasi booster COVID-19 untuk masyarakat umum ini tetap tidak menpersyaratkan domisili tertentu. Sehingga, warga dari daerah manapun bisa mendaftar dan mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di RSUP HAM, dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta kartu atau sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua.
“Masyarakat bisa datang langsung ke lokasi dan daftar di tempat, untuk yang sebelumnya menerima vaksin dosis pertama atau dosis kedua di RSUP HAM. Sedangkan yang vaksinasi pertama atau kedua di luar RSUP HAM, harus daftar online terlebih dahulu,” jelas Sub Koordinator Hukormas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom.
Pendaftaran online ini dilakukan melalui situs resmi https://regvaksin.sirsmandiri.com. Selanjutnya, bukti pendaftaran online ditunjukkan kepada petugas di lokasi untuk dilakukan pendaftaran ulang dan mengisi formulir skrining. Kemudian, semua peserta vaksinasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas sesuai antrian, sebelum disuntik vaksin.
RSUP HAM sudah menyiapkan kuota vaksinasi booster COVID-19 untuk 150 orang per hari dengan jenis vaksin Pfizer. Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan setiap hari kerja pada Senin-Sabtu pukul 08.00-15.30 WIB. Vaksinasi dosis ketiga ini sendiri hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.
“Vaksinasi booster dosis ketiga ini hanya untuk yang sudah divaksin dosis kedua dengan jarak minimal enam bulan. Semua masyarakat yang memenuhi persyaratan itu, menunjukkan KTP dan sertifikat vaksin sebelumnya saat pendaftaran, serta lolos skrining kesehatan, dapat menerima vaksinasi booster tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata Rosario menambahkan.
Sebelumnya, RSUP HAM juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun sejak Senin, 17 Januari 2022. Untuk vaksinasi anak-anak ini, orang tua bisa langsung membawa anaknya ke lokasi vaksinasi dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa syarat domisili. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan adalah Sinovac.
Selain itu, rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini juga masih melayani vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua bagi masyarakat umum. Bagi yang mendaftar untuk vaksinasi dosis pertama, maka akan mendapatkan vaksin Pfizer. Sedangkan bagi yang sebelumnya sudah menerima dosis pertama dengan vaksin Sinovac, maka akan diberikan jenis vaksin yang sama untuk dosis kedua. (humas/ade)