Pelayanan Onkologi Terpadu RSUP H. Adam Malik merupakan salah satu layanan unggulan yang diharapkan dapat melakukan pencegahan dan pengobatan penyakit kanker yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitas khususnya di wilayah Sumatera bagian Utara. Peran sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional Onkologi sudah mulai dilakukan tahun 2014, sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 02.02/MENKES/390/ 2014.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengobatan penyakit kanker di RSUP H. Adam Malik yaitu:
Pengobatan kanker merupakan kombinasi dari beberapa terapi dan terintegrasi. Misalnya, pembedahan diikuti kemoterapi, atau bisa juga penyinaran diikuti kemoterapi. Jenis terapi dan kombinasi mana yang dipilih, tergantung dari jenis kanker yang diderita pasien.
Pelayanan Onkologi Terpadu memiliki tiga unit yang terintegrasi untuk terapi, yakni radio terapi/radio onkologi, kedokteran nuklir serta kemoterapi.
A. Radio Onkologi / Radio Terapi
Pelayanan Radio Onkologi berlokasi di gedung Central Medical Unit (CMU) Lantai 1 RSUP H. Adam Malik telah memiliki beberapa peralatan canggih yaitu Linear Accelerator (LINAC), suatu varian untuk kegiatan radiasi eksternal. Alat ini dapat meminimalkan kerusakan jaringan sehat, bahkan bentuk dari penyinaran yang dilakukan bisa disesuaikan bentuk tumor. Bagian Radio Terapi juga telah dilengkapi dengan Intensity Modulated Radiation Therapy (IMRT) untuk kanker di bagian kepala dan leher. Agar penyinaran lebih tepat dan tidak merusak jaringan sekitar, diperlukan CT Simulator sebagai alat pemindai tumor. Alat ini digunakan untuk menentukan posisi pasien dan arah penyinaran sebelum dilakukan radiasi eksternal sesungguhnya.
Selain radiasi eksternal, Pelayanan Onkologi Terpadu unit terapi radio onkologi juga melayani radiasi internal dengan menggunakan alat Brachytherapy. Alat ini menggunakan bahan radioaktif yang ditujukan ke sel target menggunakan aplikator dengan sumber radiasi berbentuk selongsong/kateter. Cara ini lebih efektif karena ditujukan atau membunuh langsung terhadap sel kanker target sekaligus memperkecil kerusakan jaringan sehat di sekitar sasaran radiasi. Unit radio onkologi juga mampu melakukan pemasangan implan yang berisi zat radioaktif di organ target penderita kanker jenis tertentu seperti kanker payudara, serta kanker di daerah leher dan tenggorokan.
B. Kedokteran Nuklir
Untuk diagnostik dan terapi kanker dengan teknologi kedokteran nuklir, Pelayanan Onkologi Terpadu ditunjang peralatan yang canggih. Salah satunya adalah kamera gamma. Kamera ini mampu mengolah radiasi gamma dari tubuh manusia untuk dapat diubah dalam bentuk data gambar dan angka (grafik) sehingga dapat diketahui bentuk, letak dan apakah organ tersebut berfungsi baik atau tidak. Sebelumnya, pasien diberikan zat radioaktif baik secara oral maupun injeksi. Terdapat dua macam kamera gamma yang digunakan di kedokteran nuklir yaitu Single Photon Emission Computed Tomography (SPECT) danPositron Emission Tomography (PET). Perbedaan mendasar dari kedua kamera ini adalah, jenis zat radioaktif yang digunakan. Alat SPECT mampu memindai sel tumor sehingga pada saat pemberian radiofarmaka tepat sasaran. Radiofarmaka adalah obat radioaktif yang mampu mendeteksi dan membunuh sel kanker secara terarah. Disebut terarah karena tidak mengganggu organ tubuh sehat lainnya.Di bagian radio nuklir juga terdapat alat berteknologi hybrid imaging yang mengkombinasikan SPECT dengan computed tomography (CT). Teknologi ini dapat membantu menentukan lokasi anatomi sel tumor. Hasilnya, tindakan diagnostik maupun terapi yang dilakukan akan lebih akurat lagi.
Unit diagnostik dan terapi kedokteran nuklir di gedung Central Medical Unit (CMU) Lantai 1 RSUP H. Adam Malik berdekatan dengan ruangan unit Radio onkologi/Radio terapi. Hal ini sesuai prosedur terapi menggunakan radionuklir yang menyebutkan bahwa pasien dalam 3-4 hari pasca terapi radioaktif, dilarang langsung berbaur dengan lingkungan. Mereka harus menempati ruang khusus hingga kadar radioaktifnya dianggap normal/ramahlingkungan, setelah itu baru pasien boleh pulang.
C. Kemoterapi
Pelayanan Onkologi Terpadu dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter subspesialis di bidang onkologi (kanker), dikhususkan bagi terapi kanker melalui kemoterapi yaitu pemberian obat melalui intra vena atau pembuluh darah. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja bertempat di Ruang Rawat Inap (Rindu) B Lantai 2 RSUP H. Adam Malik. Terdapat 4 ruangan kemoterapi dengan 24 tempat tidur untuk kemoterapi, yang terbagi 10 tempat tidur untuk pria, 10 tempat tidur untuk wanita, serta dua tempat tidur untuk anak-anak. Dua tempat tidur khusus bagi pasien kanker yang juga menderita penyakit lain dan harus terpisah dengan pasien lain.
Pelayanan Onkologi Terpadu di wilayah Sumatera Bagian Utara masih terbatas, oleh karena itu diharapkan dengan adanya Pelayanan Onkologi Terpadu di RSUP H. Adam Malik Medan, pasien penderita kanker dapat segera tertangani. Penyakit kanker apabila cepat ditangani, perkembangan penyakit kanker pada pasien dapat segera diminimalkan dan diatasi sehingga meningkatkan harapan kesembuhan dan usia hidup pasien.