Medan – RSUP H. Adam Malik adakan sosialisasi terkait PERMEN PAN RB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang melibatkan Tim Pelaksana Evaluasi Kelembagaan Kementerian Kesehatan pada hari Jumat (14/12).
Peraturan ini merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien yang mencakup ruang lingkup evaluasi yang terbagi atas struktur dan proses, indikator evaluasi, serta metode evaluasi yang dapat digunakan. Dalam sosialisasi ini dipaparkan seputar teknik dan tahapan yang dilakukan dalam proses evaluasi yang dimaksud. Evaluasi kelembagaan Instasi Pemerintah dijadikan sebagai landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan penyempurnaan struktur proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.
Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu dr Novita Yanti MARS yang merupakan Kepala Sub Bagian Organisasi Bagian Hukum, Organisasi dan Humas dibawah Setditjen Pelayanan Kesehatan. Turut hadir dalam sosialisasi ini Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Dr dr Fajrinur Syarani Mked SpP(K), Direktur Keuangan Supomo SE MKes, dan seluruh pejabat struktural. (*/swt)