Kamis, 18 April 2019
Medan – Pemilihan Umum serentak (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif) untuk pertama kalinya telah selesai dilaksanakan di seluruh Republik Indonesia pada Rabu, 17 April 2019. Tidak terlewat, RSUP H Adam Malik turut mensukseskan pesta rakyat ini dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). RSUP H Adam Malik bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan TPS mobile sehingga pasien dan keluarga pasien di RSUP H Adam Malik tidak kehilangan hak suaranya.
Untuk dapat menyalurkan hak suaranya, pasien dan keluarga pasien cukup menunjukkan formulir pindah memilih atau A5. Sebanyak 1 orang pasien dan 1 orang keluarga pasien yang berasal dari Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun yang dirawat di Gedung Pusat Jantung Terpadu telah menyalurkan hak suaranya. Sama halnya dengan Pilkada tahun lalu, pemungutan suara di RSUP H. Adam Malik dilakukan dengan metode jemput bola melalui TPS mobile. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien ataupun keluarga pasien secara langsung ke ruangan rawat inap. Pemungutan suara di rumah sakit pusat rujukan daerah Sumatera bagian Utara ini didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Tuntungan, Perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan awak media massa. (*/swt)