Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Perdatun) di dalam dan di luar pengadilan, untuk pertama kalinya RSUP H. Adam Malik Medan melakukan penandatanganan piagam kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kegiatan ini diprakarsai oleh Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik Medan, mengingat dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, pihak Rumah Sakit (RS) memiliki potensi bersentuhan dengan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, terkait dengan keberlangsungan operasional yang selalu berdinamika dan banyaknya peraturan-peraturan, baik dalam aspek administrasi maupun dalam aspek legal (hukum).
Penandatanganan piagam kerjasama yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2015 yang lalu bertempat di aula gedung Kejatisu yang dihadiri oleh Kepala dan Wakil Kepala Kejatisu, para Jaksa yang menangani bidang Perdatun, para Direksi RSUP H. Adam Malik Medan dan beberapa jajaran struktural serta pegawai dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP). Ruang lingkup kerjasama yang dijalin dalam bentuk hukum, pembinaan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan aset milik RSUP H. Adam Malik Medan. Kerjasama ini dapat diimplementasikan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, workshop, seminar dan sosialisasi dengan masa waktu kerjasama 2 (dua) tahun ke depan.
Dalam kata sambutan, Dirut menyampaikan bahwa dengan adanya pelayanan masyarakat yang membutuhkan pengadaan barang/jasa dilingkungan RS, dipandang perlu untuk meminta secara resmi kepada Kejatisu untuk dapat mendampingi RS dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis yang berkaitan dengan aspek hukum. Dirut menginformasikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) bahwa pihak RSUP H. Adam Malik juga melakukan kerjasama dengan pihak BPKP dalam aspek administrasi. Agar RS dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dirut meminta kepada Kejatisu untuk dapat membimbing RS dalam aspek legal, sehingga dapat meminimalisir kesalahan akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam aspek legal dimaksud. Di akhir sambutan, Dirut mengucapkan terimakasih kepada Kajatisu beserta jajarannya yang bersedia menerima RSUP H. Adam Malik Medan dalam kerjasama bidang hukum Perdatun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan RSUP H. Adam Malik Medan kepada Kejatisu dalam penanganan masalah hukum di bidang hukum Perdatun. Beliau menjelaskan bahwa kerjasama antara Kejatisu dengan RSUP H. Adam Malik Medan merupakan penjabaran dari ketentuan pasal 33 Undang-Undang nomor 6 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lebih lanjut Kajatisu menyampaikan, kerjasama yang dilakukan merupakan wujud nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka turut serta memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Menanggapi permintaan Dirut RSUP H. Adam Malik Medan, Kajatisu menyatakan siap memberikan bimbingan kepada pihak RS setiap saat.