Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) mulai memberikan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum tanpa persyaratan domisili atau KTP Kota Medan. Berdasarkan pantauan, Rabu (30/06/2021), masyarakat tampak mengantri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Lantai 1 Gedung Paviliun RSUP HAM untuk mendaftar dan mendapatkan vaksinasi COVID-19.
“Masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan KTP daerah manapun sekarang sudah bisa vaksin COVID-19 di RSUP HAM mulai Selasa (29/06/2021). Vaksinasi setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan kuota 300 orang per hari. Syaratnya cukup bawa KTP asli dan fotokopinya,” jelas Sub Koordinator Sub-substansi Hukormas Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom, Rabu (30/06/2021).
Sebelum datang ke lokasi, calon peserta vaksinasi COVID-19 terlebih dahulu harus mengisi pendaftaran secara online melalui situs https://regvaksin.sirsmandiri.com. Pada pendaftaran ini, setelah mengisi data pribadi, peserta dapat memilih jadwal vaksinasi yang diinginkan. Terdapat tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB. “Peserta vaksin diharapkan datang sesuai jadwal agar tidak berkerumun,” tambah Rosa.
Setelah berada di lokasi vaksin RSUP HAM, peserta akan diminta mengisi formulir skrining, serta validasi data sesuai dengan antrian dan pemeriksaan fisik oleh petugas, sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19 tanpa dipungut biaya apapun. Selanjutnya, peserta diminta datang kembali setelah 28 hari untuk mendapatkan vaksinasi tahap kedua.
Sebelumnya, rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan sejak 19 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat lanjut usia (lansia) sejak tanggal 8 Maret 2021. (humas/ade)